Begini Rupanya Cara Menyalakan Lampu Penerangan di Jalan Tol

Begini Rupanya Cara Menyalakan Lampu Penerangan di Jalan Tol

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 25 Jul 2022 11:52 WIB
Polri memberlakukan skema contra flow di sepanjang ruas jalan tol Cikampek Km 47 sampai GT Cikampek Utama Km 70. Begini pantauannya, 30/4/2022.
Lampu di sisi jalan tol dinyalakan dengan dua cara yakni manual dan otomatis. (Foto: Agus Dwy Nugroho)
Jakarta -

Lampu penerangan di jalan tol memiliki berbagai fungsi. Pertama, lampu penerangan jalan dipasang guna menghasilkan kekontrasan antara objek dan permukaan jalan. Kedua, lampu penerangan ini juga ditujukan sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan.

Bertambahnya visibilitas pengendara diharapkan bisa meningkatkan keselamatan dan kenyamanan, utamanya ketika berkendara di malam hari. Di sisi lain, keamanan lingkungan juga ditingkatkan. Tak kalah penting, kehadiran lampu penerangan jalan menambahkan keindahan lingkungan di jalan tol.

Dikutip laman instagram Jasa Marga, untuk mematikan dan menyalakan lampu penerangan di jalan tol ini dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan otomatis. Bila cara yang dipilih manual, maka lampu penerangan di jalan tol dinyalakan dengan saklar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian bila lampu mengusung sistem otomatis, penyalaan dilakukan dengan menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor (LDR) atau dengan timer.

Lampu penerangan di jalan tol ini tidak setiap saat menyala. Periode waktu penyalaan dimulai pukul 18.00-06.00. Di luar jam itu, umumnya lampu dimatikan.

ADVERTISEMENT

Pemasangannya pun tidak sembarangan. Untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan jalan ini juga wajib dipatuhi karena mempengaruhi kualitas penerangan.

Tapi jangan heran kalau tidak semua ruas jalan tol diterangi dengan nyala lampu. Misalnya ketika melintas di Tol Jagorawi. Lampu penerangan tidak terpasang di jalan tol sepanjang 59 km. Kalau diperhatikan, di beberapa titik justru gelap dan tidak ada lampu terpasang di sisi jalan.

Perlu diketahui, berdasarkan Standard International Road Design disebutkan, lampu penerangan jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yaitu daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) atau area black spot, menjelang gerbang tol, simpang susun, dan tol dalam kota.




(dry/rgr)

Hide Ads