Heboh Digunakan Catwalk di Citayam Fashion Week, Ini Fungsi Zebra Cross

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Jul 2022 20:33 WIB
Aksi catwalk Citayam Fashion Week di zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Anak-anak 'SCBD' atau Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok memanfaatkan zebra cross sebagai arena catwalk adu fashion. Hal ini menjadi sorotan karena dinilai mengganggu lalu lintas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga mengingatkan fashion show di zebra cross menyalahi aturan.

"Pastinya tidak dong (tidak setuju zebra cross sebagai tempat fashion show)," kata Komarudin dikutip detikNews, Jumat (22/7/2022).

Dia menegaskan, zebra cross punya fungsi utama sebagai sarana masyarakat untuk menyeberang jalan. Pemanfaatan lain zebra cross akan berdampak pada kondisi lalu lintas.

"Zebra cross diperuntukkan penyeberang jalan dan ada aktivitas kendaraan lalu lalang. Sehingga kalau ada aktivitas dengan menggunakan sarana jalan sudah melanggar aturan," ujarnya.

Memang, lokasi catwalk di zebra cross itu lalu lintasnya tidak terlalu padat. Namun, masih ada 1-2 kendaraan yang melewati jalanan itu. Makanya, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai kegiatan catwalk di zebra cross mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya.

"Sepanjang itu jalan raya, harus dilarang," ujarnya.

Dikutip dari situs Auto2000, jika dilihat dari sejarah dan tujuan diciptakannya, zebra cross adalah marka jalan yang diperuntukkan menertibkan pengguna jalan. Fungsi pertama adalah untuk mempermudah pejalan kaki menyeberangi jalan. Namun tetap, pejalan kaki yang ingin melewati zebra cross wajib memperhatikan situasi lalu lintas sebelum menginjakkan kaki di atasnya. Jika berada di dekat lampu lalu lintas, maka tunggu sampai lampu berubah merah baru menyeberang.

Fungsi kedua bagi pengemudi kendaraan bermotor. Mereka wajib memperlambat jalan ketika mendekati marka jalan ini. Bukan hanya ketika berada di dekat lampu merah.

Aturan penggunaan zebra cross terbagi dua, yaitu untuk pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor. Pejalan kaki diwajibkan untuk melihat situasi lalu lintas terlebih dahulu sebelum menyeberang. Tunggu lampu lalu lintas berubah merah sebelum melangkahkan kaki untuk menggunakan zebra cross. Apabila menggunakan area penyeberangan yang terdapat di tengah jalan raya, bukan di perempatan jalan, maka nyalakan dulu tombol pemberitahuan untuk memberi tanda pada pengemudi mobil agar berhati-hati dan menurunkan lajunya. Pejalan kaki yang menyeberang jalan lewat zebra cross juga tetap harus tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang.

Sementara bagi pengendara diharapkan untuk memberikan waktu kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross. Turunkan kecepatan apabila sudah melihat rambu berubah merah dan terlihat ada orang yang menggunakan jalur penyeberangan. Dahulukan mereka yang sedang melintas di zebra cross dan jangan memburu-buru dengan membunyikan klakson.



Simak Video "Video: Momen Pramono Catwalk Bareng TikToker, Ada Jeje dan Bonge"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork