Zebra Cross Kok Dijadikan Catwalk 'SCBD', yang Mau Nyeberang Bagaimana?

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 22 Jul 2022 16:47 WIB
Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Akhir-akhir ini ramai kegiatan catwalk Citayam Fashion Week di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Aksi catwalk ini ramai setelah ada fenomena 'SCBD' alias Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok.

Namun, catwalk itu tengah menjadi sorotan karena yang digunakan adalah zebra cross. Penggunaan zebra cross untuk kegiatan catwalk ini dinilai mengganggu fungsi jalan.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu,marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU (Undang-Undang) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kaya Edison Siahaan, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) kepada detikcom, Jumat (22/7/2022).

"Maka perbuatan itu (catwalk di zebra cross) sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum, ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan," sebutnya.

Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross itu sebaiknya dilarang. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, ada potensi bahaya untuk pelaku catwalk dan pengguna jalan lain. Sebab, sejatinya zebra cross dibuat untuk menyeberang jalan.

"Harus dilarang, sebab potensi membahayakan dirinya maupun orang lain atau Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Apalagi menggunakan ruas jalan untuk di luar fungsinya, harus mendapat izin dari pihak pemerintah, misalnya jalan digunakan untuk hajatan dan lain-lain," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, trotoar di Jalan Tanjung Karang, Kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, bukan sebagai tempat peragaan busana. Pemkot Jakpus menegaskan trotoar itu adalah fasilitas umum untuk publik.

"Sesuai dengan fungsi trotoar untuk jalan, jangan bikin acara catwalk di zebra cross, mohon bantu pengguna jalan lainnya. Itu kan bukan mereka saja yang pakai, ada pengguna jalan lainnya yang terganggu," kata Irwandi seperti dilansir Antara, Jumat (22/7/2022).

Irwandi mengimbau agar kelompok remaja yang mengatasnamakan kelompok 'Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok' alias SCBD itu tidak menjadikan tempat tersebut sebagai tempat peragaan busana. Dia meminta kelompok remaja Bonge dkk itu memperhatikan pengguna kendaraan yang melintasi kawasan itu.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang catwalk di zebra cross kawasan Dukuh Atas. Dia menilai, pihaknya tidak pernah menerbitkan regulasi yang memuat larangan menggunakan zebra cross untuk adu fashion. Dia mengatakan selama regulasi belum terbit, maka tidak ada larangan untuk aktivitas tersebut.

"Kalau ada surat keputusannya berarti itu suatu ketetapan, kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan," jelasnya.

"Selama tidak ada regulasinya, maka tidak ada larangan," sambungnya.



Simak Video "Video: Nggak Nyangka! Ada Ular-Rusa di Tengah Kawasan SCBD"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork