Waduh! Jutaan Kendaraan Tunggak Pajak, Awas Jadi Kendaraan Bodong

Waduh! Jutaan Kendaraan Tunggak Pajak, Awas Jadi Kendaraan Bodong

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 20 Jul 2022 16:55 WIB
Sejumlah kendaraan mengantre di jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Kemacetan panjang kerap terjadi saat jam pulang kerja. Hal tersebut imbas proyek revitalisasi halte TransJakarta.
Foto: Jutaan kendaraan masih tunggak pajak (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Ternyata masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Jika kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya lebih dari dua tahun, siap-siap data kendaraan bisa dihapus permanen. Alhasil, kendaraan menjadi bodong atau tidak terdaftar.

Dalam keterangan tertulis Jasa Raharja, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, sedikitnya 40% atau sekitar 59 juta masyarakat/pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembayaran pajak kendaraan saban tahunnya, pemilik kendaraan juga menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Biaya itu juga dinilai penting.

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas menyebut, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

"Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita," ujarnya.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan itu diperkuat oleh Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika kendaraan tidak memperpanjang STNK dua tahun. Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.




(rgr/lth)

Hide Ads