Ada Mobil Patroli yang Punya Kamera ETLE, Parkir Liar pun Bisa Ketangkap

ADVERTISEMENT

Ada Mobil Patroli yang Punya Kamera ETLE, Parkir Liar pun Bisa Ketangkap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 11 Jul 2022 18:10 WIB
Mobil Patroli dengan Kamera ETLE
ETLE Mobile milik kepolisian (Dok. Youtube NTMC Channel)
Jakarta -

Korlantas Polri memiliki mobil patroli yang dilengkapi dengan kamera ETLE. Mobil patroli ini disebut ETLE Mobile. Ada kamera canggih yang memantau pergerakan pelanggar lalu lintas.

Menurut Bamin Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri sekaligus Analis ETLE Nasional Presisi Bripda Syadam Wira Tama, ETLE Moble ini dipasang di mobil patroli kepolisian. Sistem tilang elektronik secara mobile ini mengadopsi teknologi dari Jerman, bernama Ekin. Ada dua teknologi Ekin yang digunakan, yaitu Ekin G2 Patrol yang memiliki kamera di lampu rotator, dan Ekin Exporter yang terpasang di dasbor mobil.

Perangkat Ekin Patrol G2 dibekali 11 kamera yang bisa mendeteksi pelanggaran di berbagai sisi. Selain itu, ada juga teknologi infrared yang bisa menangkap pelanggaran lalu lintas pada malam hari atau kurang cahaya.

Alat ini akan menangkap beberapa pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pelanggaran batas kecepatan. Alat ini juga punya fitur ANPR atau Automatic number-plate recognition (pengenal pelat nomor otomatis).

"Selain menangkap batas kecepatan, kamera ini juga dapat menangkap pelanggaran ruang parkir atau parkir yang salah. Apabila ada kendaraan yang parkir di tempat yang salah tidak sesuai dengan rambu lalu lintas maka kamera ini secara otomatis akan menangkap pelanggaran tersebut," kata Syadam dalam penjelasannya di video yang diunggah YouTube NTMC Channel.

Canggihnya lagi, kamera ETE di mobil patroli ini punya fitur face recognition atau pengenal wajah. Identitas pelanggar lalu lintas akan dapat langsung dikenali secara otomatis.

"Kamera ini juga dilengkapi dengan face recognition, di mana kamera ini dapat menentukan identitas pelanggar hanya dengan melihat dari wajahnya saja," katanya.

Adapun prosedur penilangan sama saja dengan ETLE yang sebelumnya sudah ada. Proses penilangan menggunakan ETLE akan dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas.

"Sebelum kamera bisa meng-capture, kita mensetting dulu kecepatan maksimalnya. Sesuai dengan peraturan lalu lintas kecepatan maksimum di jalan tol 100 km/jam. Setelah kita setting kecepatan maksimum dan minimum ETLE Mobile, kendaraan yang melewati ETLE Mobile tidak sesuai dengan batas kecepatan minimum dan maksimum, maka akan langsung otomatis ter-capture sebagai pelanggaran. Kemudian dikirimkan ke back office dan divalidasi oleh petugas di back office, setelah itu dikirimkan konfirmasi ke pelanggar. Dengan sistem ANPR, TNKB yang melewati ETLE Mobile, dapat dibaca identitas pengemudi, nomor SIM pengemudi, dan nomor TNKB dari pengemudi tersebut," jelasnya.



Simak Video "Makin Canggih! Polda Jateng Kini Pakai Drone untuk Tilang "
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT