Tenang! Mobil di Bawah 1.500 cc Masih Bisa 'Minum' Pertalite

Tenang! Mobil di Bawah 1.500 cc Masih Bisa 'Minum' Pertalite

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 07 Jul 2022 07:19 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90. Hasan Al Habshy/detikcom.
Dalam pemaparannya, Pertamina menjabarkan mobil di bawah 1.500 cc masih bisa konsumsi Pertalite. (Foto: Hasan Al Habshy/detikOto)
Jakarta -

Masyarakat tak lagi bisa memilih Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar sesuai dengan keinginan hati. Soalnya pemerintah bakal membatasi penggunaan kedua jenis BBM tersebut dengan kriteria tertentu.

Pertalite misalnya, baru-baru ini diusulkan hanya bisa untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke bawah. Hal itu terungkap dalam paparan presentasi Pertamina saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI. Pertalite juga diusulkan untuk tidak lagi bisa digunakan oleh motor dengan kapasitas di atas 250 cc.

"Pemerintah akan melakukan revisi Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan BBM jenis subsidi," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dikutip CNBC Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui bersama, sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi para pemilik kendaraan agar bisa mengkonsumsi Pertalite dan solar subsidi.

Bagi konsumen yang mau mendaftar, maka diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen dan mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id.

ADVERTISEMENT

Dokumen Kendaraan Pribadi

  • Foto KTP
  • Foto Diri
  • Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semua
  • Foto nomor polisi kendaraan

Kendaraan komersial barang

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto Kendaraan Tampak Semua
  • Foto nomor polisi kendaraan
  • Foto NPWP

Kendaraan komersial barang

  • Foto KTP
  • Foto Diri
  • Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semua
  • Foto nomor polisi kendaraan

Layanan umum

  • Foto KTP
  • Foto Diri
  • Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semua
  • Foto nomor polisi kendaraan.

Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite ataupun Biosolar.

"Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan resminya.




(dry/din)

Hide Ads