Syarat Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 03 Jul 2022 16:02 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Cara ikut pemutihan pajak kendaraan (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dibebaskan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Pemutihan pajak kendaraan berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

"Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran," tulis Bapenda Jawa Barat di situs resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menggelar program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Sementara diskon Pajak Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

ADVERTISEMENT

Adapun syarat melakukan pembayaran pajak kendaraan antara lain menyiapkan STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir (yang biasa ada di balik STNK), BPKB asli (khusus Khusus Wilayah Polda Metro Jaya seperti Bekasi dan Depok atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor), bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor).

Mekanismenya, masyarakat wajib melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor), Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif, Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB(Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)di Loket Pembayaran. Selanjutnya mengambil SKPD/SKKP yang diregister dan STNK(Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)atau STNK yang telah disahkan(Untuk daftar ulang Tahunan)di Loket Penyerahan.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program diskon Bebas Bea Balik Nama II dan Diskon BBNKB I. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sementara Diskon BBNKB I merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

Adapun syarat balik nama kendaraan bermotor antara lain:

  • STNK Asli;
  • E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
  • SKKP/SKPD Terakhir;- BPKB Asli;
  • Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;- Bukti Hasil Cek Fisik;- Semua Berkas difotokopi.

Berikut mekanisme balik nama kendaraan bermotor:

Wajib Pajak melakukan :

  • Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
  • Pengecekan Fisik Kendaraan;
  • Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
  • Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

  • Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
  • Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.



(rgr/din)

Hide Ads