Keterlaluan! 2.581 Pengendara Ditilang Akibat Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

ADVERTISEMENT

Keterlaluan! 2.581 Pengendara Ditilang Akibat Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 29 Jun 2022 17:27 WIB
Operasi Patuh Jaya 2021, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2022 Foto: Rengga Sencaya
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari. Dalam catatan kepolisian, sebanyak 38.738 kendaraan telah ditindak oleh polisi.

"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE dan teguran simpatik ada 34.906. Jumlah total (pelanggaran) 38.738," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dikutip Antara.

Selama Operasi Patuh Jaya 2022 digelar, polisi mengincar delapan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Tercatat, pengendara paling banyak melanggar aturan tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Rincian pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara ada 157, melebihi batas kecepatan ada 146, pelanggaran sabuk keselamatan ada 2.851 dan ganjil genap ada 678," paparnya.

Korlantas Polri resmi gelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari. Ada 8 sasaran penindakan yang jadi prioritas polisi, salah satunya tidak menggunakan helm SNI.Korlantas Polri resmi gelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari. Ada 8 sasaran penindakan yang jadi prioritas polisi, salah satunya tidak menggunakan helm SNI. Foto: Rengga Sancaya

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut digelar, polisi melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas. Salah satunya adalah pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan untuk peruntukannya.

"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," ujar Fadil.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran prioritas polisi, yakni melawan arus, knalpot bising tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, balap liar, menggunakan HP saat berkendara, helm tidak SNI, tidak pakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari satu orang.



Simak Video "Heboh Kapolsek Torgamba Sumut Usir Anggotanya dari Asrama"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT