Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari. Dalam catatan kepolisian, sebanyak 38.738 kendaraan telah ditindak oleh polisi.
"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE dan teguran simpatik ada 34.906. Jumlah total (pelanggaran) 38.738," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dikutip Antara.
Selama Operasi Patuh Jaya 2022 digelar, polisi mengincar delapan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Tercatat, pengendara paling banyak melanggar aturan tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Rincian pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara ada 157, melebihi batas kecepatan ada 146, pelanggaran sabuk keselamatan ada 2.851 dan ganjil genap ada 678," paparnya.
![]() |
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022. Selama operasi tersebut digelar, polisi melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang baik itu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas. Salah satunya adalah pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan untuk peruntukannya.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," ujar Fadil.
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran prioritas polisi, yakni melawan arus, knalpot bising tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, balap liar, menggunakan HP saat berkendara, helm tidak SNI, tidak pakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari satu orang.
Simak Video "Heboh Kapolsek Torgamba Sumut Usir Anggotanya dari Asrama"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah