Sepekan Operasi Patuh, 57 Ribu Pengendara Ditindak

Sepekan Operasi Patuh, 57 Ribu Pengendara Ditindak

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 22 Jun 2022 16:36 WIB
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya sejak Senin (20/9). Meski begitu, banyak dari para pengendara motor yang masih melanggar.
Operasi Patuh Jaya melakukan penindakan sebanyak 57 ribu lebih pelanggar selama sepekan (Foto: Rengga Sencaya/detikOto)
Jakarta -

Operasi Patuh 2022 sudah digelar satu pekan lebih. Pada tujuh hari pertama digelarnya operasi tersebut, setidaknya ada 57 ribu pengendara mendapat penindakan dari polisi.

Dilansir Korlantas Polri, hingga Selasa (22/6) kemarin, sebanyak 57.126 kendaraan ditindak di seluruh Indonesia.

"Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot mengungkapkan, penindakan yang dilakukan polisi terhadap para pelanggar dilakukan melalui dua cara yakni tilang elektronik atau ETLE dan teguran. Lebih rinci, penindakan melalui ETLE mencapai 5.365 kasus dan teguran sebanyak 51.761 kasus.

Lebih lanjut, selama Operasi Patuh 2022 digelar telah terjadi insiden kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri mencatat terjadi 241 kecelakaan dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

Atas insiden tersebut, Korlantas Polri mencatat sebanyak 17 orang meninggal dunia dalam sepekan terakhir. Lalu total kerugian materiil akibat kecelakaan ditaksir hingga mencapai Rp 379 juta.

"Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp 379.950.000," jelas Gatot.

Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 13-26 Juni 2022.

  1. Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran prioritas polisi, yakni:
  2. Melawan arus
  3. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
  4. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
  5. Balap liar dan kebut-kebutan
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Tidak menggunakan helm SNI
  8. Tidak memakai sabuk pengaman
  9. Berboncengan motor lebih dari 1 orang



(din/din)

Hide Ads