Barisan 20 'Polisi Tidur' Dibongkar, Kenali Tiga Jenisnya di Indonesia

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 26 Jun 2022 13:05 WIB
Foto: Penampakan barisan 'polisi tidur' di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi. (Foto: dok. Polsek Mauk)
Jakarta -

Jejeran 20 'polisi tidur' di daerah Bayu Asih, Mauk, Tangerang berujung dibongkar. Alasannya 'polisi tidur' atau alat pengendali kecepatan itu meresahkan warga, di sisi lain juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Regulasi mengenai 'polisi tidur' itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan. Tercatat ada tiga jenis 'polisi tidur' di Indonesia.

Sebelum masuk ke jenis 'polisi tidur', pemasangan alat pembatas kecepatan itu juga sudah diatur. Hal itu tertuang pada butir pertama pasal 40 A ayat 1 yang berbunyi:

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-speed bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus,"

Beleid itu juga menambahkan jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Akun instagram Kementerian Perhubungan juga sudah membagikan informasi terkait 'polisi tidur' yang diperbolehkan. Terdapat tiga jenis sesuai regulasi Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, Berikut rinciannya;

1. Speed Bump

Pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Kriteria speed bump di atur dalam pasal 3 ayat 3, di antaranya:

a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas antara 30 sampai 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

2. Speed hump

Pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/jam. Kriteria speed hump diatur dalam pasal 3 ayat 4, di antaranya:

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Ukuran tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Speed Table

Pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km/jam. Syarat-syarat speed table tertuang dalam pasal 3 ayat 5, di antaranya;

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
b. Memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Barisan 20 polisi tidur dibongkar

Sebagai tambahan informasi, Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan 'polisi tidur' itu awalnya dibuat pada Kamis (23/6) sore. Karena banyaknya keluhan warga, 'polisi tidur' kemudian dibongkar lagi pada Jumat (24/06/2022) kemarin.

"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/06/2022).



Simak Video "Video: Melihat Polisi Tidur Berderet di Klaten yang Tuai Sorotan"

(riar/lua)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork