Berkendara di Pemukiman Maksimal Cuma 30 Km/jam, Ini Alasannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Jun 2022 18:46 WIB
Batas kecepatan di pemukiman maksimal 30 km/jam (Foto: Siti Fatimah/detikcom)
Jakarta -

Berkendara di jalan area pemukiman harus dilakukan dengan aman karena terdapat banyak orang di sana. Salah satunya adalah soal kecepatan kendaraan. Menurut Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano, batas kecepatan di area pemukiman maksimal adalah 30 km/jam.

RSA Indonesia akan menggelar Focus Group Discussion (FGC) terkait aturan Batas Kecepatan 30 Km/jam di pemukiman. Rio mengatakan, penegakan batas kecepatan di area pemukiman ini sangat penting mengingat tingkat fatalitas kecelakaan sangat dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Menurut penelitian, kecepatan kendaraan bermotor memiliki peran besar dalam efek yang terjadi apabila terjadi tabrakan," kata Rio dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom di Jakarta, Selasa (14/06/2022).

Batas kecepatan maksimal 30 km/jam di pemukiman tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015. Adapun alasan kecepatan maksimal 30 km/jam adalah karena risiko kematian yang lebih rendah.

"Jika ada tabrakan dengan kecepatan 50 km/jam ada kemungkinan 70% pejalan kaki akan mati. Jika kecepatan tumbukan adalah dikurangi menjadi 30 km/jam kemungkinan kematian berkurang menjadi 10%," papar Rio.

Maka, menurut Rio, pembatasan kecepatan kendaraan penting dilakukan di wilayah permukiman yang sangat rentan dengan bercampurnya kendaraan bermotor dengan non-bermotor dan pejalan kaki.

"Sebagaimana hal ini sudah terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, lebih tepatnya pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa batas kecepatan maksimal di Wilayah Permukiman adalah 30 km/jam," ungkap Rio.

Dia menambahkan, Deklarasi Stockholms yang digelar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi salah satu dasar lahirnya Perpres No. 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menjadi penguat untuk penerapan Permenhub No. 111 Tahun 2015.

"Di mana dalam deklarasi Stockholms disebutkan pada poin pertama adalah menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap implementasi penuh Agenda 2030, dan sinergi antar-kebijakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," ungkap Rio.

Lebih lanjut Rio mengatakan, RSA Indonesia berharap dengan diadakannya FGD akan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain; dapat memetakan kesulitan pemerintah daerah dalam implementasi rambu 30 km/jam.

"Juga bisa mewujudkan komunikasi yang harmonis dari warga sebagai pengguna jalan dengan pemerintah daerah," ujar Rio.

"Dan yang terpenting dapat menciptakan budaya tertib lalu lintas dimulai dari lingkungan permukiman melalui penandatanganan komitmen bersama implementasi rambu 30 km/jam," tutup Rio.



Simak Video "Kakorlantas: Kecepatan Maksimal di Contraflow 60 Km/Jam"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork