19 Juta Pelanggar Lalu Lintas Kena ETLE, Tilang Manual Cuma 1,7 Juta

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Selasa, 24 Mei 2022 07:59 WIB
Jakarta -

Kamera ETLE atau electronic traffic law enforcement (tilang elektronik) sudah lama diterapkan di beberapa ruas jalan raya di Tanah Air. Kini, polisi menyebut lebih dari 19 juta pelanggar telah terekam oleh kamera tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, hasil evaluasi penindakan pelanggaran melalui sistem digital menunjukkan hasil yang lebih efektif dan efisien. Hal itu dibuktikan dengan data dari polisi di mana sepanjang 2021 sebanyak 19 juta pelanggar telah tertangkap kamera ETLE.

Bila dibandingkan dengan penilangan secara konvensional, di tahun yang sama polisi hanya mampu menilang sebanyak 1,7 jutaan pelanggar lalu lintas. Tentu, kedua angka tersebut menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan.

"Artinya efektivitas dan efisiensinya jauh lebih efektif," kata Aan dikutip NTMC Polri.

Sebagai informasi, sebanyak 19 juta pelanggar lalu lintas yang tercatat pada tahun 2021 lalu berhasil terekam oleh 126 kamera ETLE yang tersebar di jalan raya.

Lebih lanjut, Aan mengungkapkan penerapan tilang elektronik dinilai memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan, seperti kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat.

Ketika awal diterapkannya sistem ETLE, kepatuhan berkendara masyarakat di jalan raya mencapai 60 persen, lalu pelanggar lalu lintas sebesar 40 persen. Namun kini, polisi mengklaim jika tingkat kepatuhan masyarakat di jalan raya meningkat mencapai 80 persen.

"Waktu mudik tahun ini kepatuhan masyarakat sekitar 60 persen, ini kepatuhan masyarakat sangat luar biasa. Jadi ETLE ini sangat efektif dalam menindak pelanggaran dan meningkatkan perilaku para pengemudi," ujarnya.

Kini kamera ETLE tak hanya dipasang di sejumlah ruas jalan protokol saja, namun juga sudah diterapkan di beberapa ruas jalan tol di Indonesia. Kamera ETLE ini mampu mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimum (speed camera) dan kendaraan yang kelebihan muatan (weight in motion).

Untuk di sekitaran Jakarta, lokasi tilang elektronik yang mengincar pelanggaran batas kecepatan dengan menggunakan speed camera tersebar di lima ruas jalan tol. Lima ruas yang dimaksud antara lain Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.




(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork