Peralihan penggunaan pelat nomor kendaraan pribadi dari latar belakang hitam menjadi putih akan diberlakukan mulai tahun ini. Lima tahun kemudian, semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor putih.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, targetnya pada 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.
"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri dilansir situs Korlantas Polri.
Untuk saat ini, peralihan penggunaan pelat putih dilakukan secara bertahap. Adapun kendaraan yang mendapatkan pelat putih adalah kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki masa penggantian pelat nomor 5 tahunan, serta kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Yusri bilang, penggantian warna pelat nomor menjadi putih tidak dilakukan secara serentak. Jadi, tak masalah kalau masih ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor hitam.
Sementara itu, salah satu sebab pihak kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.
Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Tidak ada biaya tambahan atau biaya yang berubah seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini. Biaya penerbitan pelat nomor putih tetap sama seperti pelat hitam sebelumnya.
Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
(rgr/dry)