Viral LCGC Pakai Pelat Biru seperti Mobil Listrik Biar Bebas Ganjil Genap

Viral LCGC Pakai Pelat Biru seperti Mobil Listrik Biar Bebas Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah, Kurniawan Fadilah - detikOto
Selasa, 20 Jan 2026 13:16 WIB
Viral LCGC Pakai Pelat Biru seperti Mobil Listrik Biar Bebas Ganjil Genap
Pelat nomor mobil listrik dengan lis biru. Foto: Screenshot YouTube
Jakarta -

Viral di media sosial mobil low cost green car (LCGC) model Toyota Calya menggunakan pelat nomor berstiker biru. Pelat nomor yang digunakan itu mirip seperti pelat nomor mobil listrik yang bebas ganjil genap di Jakarta.

Dikutip detikNews, pelat nomor mobil Calya itu ditempeli stiker biru di bagian bawahnya. Ini menjadi mirip pelat nomor mobil listrik. Diduga pengguna Calya itu menempeli stiker biru agar terlihat seperti mobil listrik sehingga bebas ganjil genap. Mobil tersebut terekam kamera pengendara lain saat melintas di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ary Setyo menjelaskan pihaknya tengah menyelidiki identitas kendaraan tersebut. Dari hasil analisis, Ary mengatakan pelat mobil tersebut bodong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga TNKB-nya tidak sesuai peruntukannya. Masih dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Ary dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Pengguna Calya berpelat nomor biru tersebut terancam sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, Ary juga menjelaskan pengemudi mobil tersebut bisa dijerat pidana bila terbukti melakukan pemalsuan terhadap pelat nomor yang digunakan tak sesuai kendaraan yang diperuntukkan. "Kalau terbukti nanti ada pidana kita limpahkan ke Reskrim," imbuhnya.

Warna Pelat Nomor dan Artinya

Penggunaan warna pelat nomor kendaraan diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor harus memuat nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku. Masa berlaku pelat nomor harus sesuai dengan masa berlaku STNK.

Lebih lanjut, dalam pasal 45 ayat (1) disebutkan, tanda nomor kendaraan bermotor dibedakan menjadi empat warna dasar. Mulai dari warna putih/hitam, kuning, merah bahkan sampai hijau.

Berikut empat warna dasar pelat nomor yang berlaku di Indonesia saat ini:

  • Pelat warna putih, tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan negara asing) dan Badan Internasional;
  • Pelat warna kuning, tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor umum;
  • Pelat warna merah, tulisan putih: untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
  • Pelat warna hijau, tulisan hitam: untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk kendaraan listrik, ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Mobil listrik yang mendapat keistimewaan bebas ganjil genap mendapat tambahan lis biru di bagian bawahnya.

Di Jakarta, sesuai Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, mobil listrik atau kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dikecualikan dari pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini. Makanya, mobil listrik mendapat pelat nomor khusus dengan lis biru di bagian bawahnya.




(rgr/din)

Berita Terkait