Konvoi Bupati Pandeglang Disebut Salip Ambulans, Ini 7 Kendaraan Prioritas di Jalan

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 21 Mei 2022 12:10 WIB
Foto: Viral rombongan Bupati Pandeglang disebut senggol ambulans (tangkapan layar)
Jakarta -

Ambulans termasuk dalam tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ambulans berada di tempat kedua kendaraan prioritas di bawah mobil pemadam kebakaran.

Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketika melihat ambulans tengah bertugas, sudah sepatutnya kita memberikan jalan. Rombongan Presiden Joko Widodo yang juga mendapatkan prioritas pun tetap memberikan jalan kepada ambulans yang sedang melintas.

"Ini satu cerminan kepada masyarakat bahwa Presiden saja yang masuk dalam kelompok prioritas masih bisa mengalah, berhenti," ungkap Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri

Belakangan, prioritas ambulans di jalan tengah disorot. Pasalnya ada iring-iringan kendaraan Bupati Pandeglang dengan pelat nomor A 1 J mendahului dari sebelah kanan dengan pengawalan pihak kepolisian menyalip ambulans. Padahal ambulans tersebut tengah membawa pasien pengidap penyakit usus buntu.

"Parah itu arogan, kami sedang bawa pasien padahal," aku sopir ambulans bernama Fajar itu.

Perlu diketahui, bagi pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan jenis kendaraan tertentu bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 UU No.22 tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dan bisa dikenakan denda maksimal RP 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.



Simak Video "Video Viral Nenek Terbaring di Ambulans Harus ke Kios untuk Beli Pupuk Subsidi"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork