Jangan Buru-buru Ganti Pelat Warna Putih Sendiri, Bisa Ditilang!

Jangan Buru-buru Ganti Pelat Warna Putih Sendiri, Bisa Ditilang!

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 21 Mei 2022 07:17 WIB
Pelat Nomor Warna Dasar Putih
Jangan mengganti pelat nomor putih sebelum diberlakukan, bisa-bisa malah kena tilang. Foto: Istimewa
Jakarta -

Pelat nomor putih rencananya baru berlaku mulai Juni 2022. Sebelum itu, para pemilik kendaraan dengan pelat hitam tidak perlu terburu-buru mengganti ke pelat putih. Jangan coba-coba mengganti ke pelat nomor putih sebelum resmi diberlakukan, yang ada bakal ditilang polisi.

"Belum ada Polda yang menerbitkan. Belum dimulai program itu,"kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo dikutip CNNIndonesia, Jumat (20/5/2022).

Sanksi tilang penggunaan pelat nomor putih sebelum waktunya merujuk pada Undang-undang No.22 tahun 2009 pasal 280 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.

Perlu diketahui, ada dua prioritas kendaraan yang bakal mendapatkan pelat nomor putih lebih dulu. Adalah kendaraan baru dan juga kendaraan yang mau memperpanjang STNK lima tahunan. Di luar itu, kendaraan masih diizinkan untuk digunakan sampai masa berlakunya habis.

ADVERTISEMENT

Adapun, untuk penggantian menjadi pelat nomor putih pemilik kendaraan tak perlu khawatir dibebankan biaya tambahan. Sekadar informasi, saat ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan adalah sebesar Rp 200.000.

"Penerapannya juga bertahap, untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin dihubungi terpisah.

Indonesia bukan negara pertama yang menggunakan pelat nomor putih pada kendaraan. Mengutip Autopunditz, sudah ada beberapa negara yang menggunakan warna putih sebagai pelat kendaraan mulai dari Kanada, Amerika negara bagian California, Islandia, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Uni Emirat Arab, Brazil, Argentina, Chili, Peru, Saudi Arabia, Iran, India, Swiss, hingga Maroko.

"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka," jelas Taslim.




(dry/din)

Hide Ads