Siap-siap, Kamera Tilang Elektronik Bakal Bisa Deteksi Suara Bising Knalpot

Siap-siap, Kamera Tilang Elektronik Bakal Bisa Deteksi Suara Bising Knalpot

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Kamis, 12 Mei 2022 20:09 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.
Ilustrasi kamera ETLE Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perkembangan teknologi kini sudah semakin canggih, terbaru ada perangkat kamera untuk tilang elektronik yang dapat mendeteksi suara bising dari kendaraan. Jadi, siap-siap bagi pengendara knalpot bising akan ditilang oleh polisi.

Melansir Carscoops, pemerintah California, Amerika Serikat, berencana akan memperkenalkan aturan baru soal suara bising dari knalpot kendaraan. Nantinya akan dipasangi sejumlah kamera pengawas di berbagai ruas jalan, lalu kamera tersebut dapat mendeteksi secara otomatis jika kendaraan mengeluarkan suara bising.

Kamera tersebut pada dasarnya berfungsi layaknya speed camera, kamera akan mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal. Namun yang jadi pembeda, kamera ini diproyeksikan hanya untuk mendeteksi suara saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamera tersebut juga memiliki alat pengukur desibel khusus kendaraan. Sehingga jika ada kendaraan yang kedapatan mengeluarkan suara bising, kamera langsung mengambil gambar lalu segera diproses untuk mengirim surat tilang kepada pengendara.

Badan Legislatif California telah menyetujui gagasan tersebut. Dan jika Gubernur California Gavin Newsom telah menandatangani RUU itu menjadi undang-undang, maka program percontohan bakal diterapkan selama lima tahun dan dapat menindak pemobil atau pemotor yang menggunakan knalpot bising.

ADVERTISEMENT
Kabupaten Bekasi anggarkan Rp 5 miliar untuk pelaksanaan tilang elektronik. Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan kamera dan fasilitas pendukung lainnya.Ilustrasi Kabupaten Bekasi anggarkan Rp 5 miliar untuk pelaksanaan tilang elektronik. Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan kamera dan fasilitas pendukung lainnya. Foto: Rifkianto Nugroho

Mengenai batas suara kendaraan yang ditetapkan negara bagian California, untuk mobil mencapai 95 desibel dan bagi sepeda motor sebesar 80 desibel. Penetapan batas suara knalpot tersebut diterapkan pada kendaraan produksi tahun 1985 hingga terbaru.

Sedikit informasi, penerapan kamera untuk mendeteksi suara bising knalpot bukan lah hal baru. Sebelumnya, kota New York juga sudah menerapkan kamera pemantau suara knalpot kendaraan di berbagai ruas jalan dan mulai mengirim surat tilang kepada para pelanggar. Pemerintah Prancis juga telah menguji sistem tersebut di sejumlah ruas jalan.

Meski begitu, pemerintah California belum merinci secara lengkap besaran denda bagi pelanggar yang kendaraannya melebihi batas desibel hingga opsi pembayaran denda.

Karena masih tahap program percontohan, pemerintah akan memasang papan peringatan di sejumlah titik untuk mengingatkan pengendara jika bakal memasuki zona tilang elektronik. Rencananya, pengendara yang melanggar untuk pertama kalinya juga tidak langsung didenda.




(lth/din)

Hide Ads