Pahami Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo-Sirine, Ingat Motor Pelat Hitam Tidak Boleh

Pahami Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo-Sirine, Ingat Motor Pelat Hitam Tidak Boleh

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Kamis, 12 Mei 2022 19:27 WIB
Polisi Razia Pengendara Motor Berstrobo
Ilustrasi motor gunakan Strobo Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Saat ini sudah banyak ditemukan di jalan raya kendaraan sipil baik mobil atau sepeda motor yang menggunakan aksesoris lampu seperti strobo, rotator, dan sirine. Padahal, sudah ada aturan yang mengikat tentang penggunaan lampu strobo dan jika melanggar bisa dikenakan denda.

Penggunaan lampu strobo kadang kerap kali disalahgunakan oleh pengendara. Misalnya, ada saja pengendara sepeda motor yang memasang aksesoris tersebut dengan tujuan untuk mengawal kendaraan seperti ambulans di jalan raya, padahal hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

Selain itu, kerap kali ditemui pengendara motor yang sengaja memasang aksesoris lengkap mulai dari strobo, rotator, dan sirine agar tampil gagah di jalan raya. Padahal, jika lampu tersebut dinyalakan di malam hari akan mengganggu penglihatan pengendara di sekitar karena cahaya lampu yang silau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika berbicara soal regulasi, adapun undang-undang yang mengatur siapa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.

Agar lebih jelas, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

ADVERTISEMENT

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

Mobil pelat 'RF' berstrobo ditilang polisiMobil pelat 'RF' berstrobo ditilang polisi Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut, dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).




(lth/rgr)

Hide Ads