Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengingatkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran agar segera diperpanjang. Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM-nya mati di tanggal libur Lebaran 2022. Catat tanggalnya!
Menurut Yusri, dispensasi SIM ini diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang waktu 29 April sampai 8 Mei 2022. Jika tak sempat perpanjang SIM saat libur Lebaran, maka tak perlu bikin baru.
"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya.
Biasanya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka masyarakat harus bikin SIM baru. Mekanisme bikin SIM baru yaitu harus melalui ujian teori dan praktik.
Sementara dalam masa dispensasi yang berlaku sampai 17 Mei 2022, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 tak perlu ikut ujian lagi. Cukup melakukan prosedur perpanjangan SIM seperti biasa.
"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya," katanya.
"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," sambungnya.
Yusri menegaskan, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu dispensasi 17 Mei 2022, SIM akan dianggap tidak berlaku. Pemohon harus membuat SIM baru dengan mekanisme ujian SIM.
"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi," katanya.
(rgr/din)