Video 20Detik
Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Rabu, 11 Mei 2022 07:56 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Konsumsi Meledak, Harga Pertalite Bakal Naik?
Cara Ambil Barang Bukti Kecelakaan, Tak Dipungut Biaya Sedikit pun!
Telat Perpanjang SIM Cuma Sehari, Kok Harus Bikin Baru?