Video 20Detik
Mengurus SIM Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
Rabu, 11 Mei 2022 07:56 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. (/)












































Komentar Terbanyak
Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI
Tahun Depan Vietnam Larang Motor Bensin, Jepang Peringatkan Ancaman PHK
Sudah Banyak yang Gagal, Seberapa Penting Indonesia Punya Mobil Nasional?