Kendaraan Ganti Warna Wajib Ubah STNK, Bagaimana dengan BPKB?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Mei 2022 13:36 WIB
Perlukah mengubah data BPKB saat mengganti warna kendaraan? Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mengganti warna cat kendaraan juga wajib diikuti dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi kamu yang berniat atau justru sudah mengganti warna cat kendaraan, sebaiknya langsung mengurus perubahan STNK seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin, STNK merupakan legitimasi operasional yang berisikan identitas kepemilikan sekaligus kendaraan. Maka dari itu harus ada kesesuaian antara dokumen dan fisik (kendaraannya).

"Nanti di STNK warna merah faktanya mobil sudah ganti putih, ya nggak lucu dong," kata Taslim.

Berbeda dengan STNK, perubahan warna kendaraan tidak perlu diikuti dengan pergantian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Nantinya kamu dapat melapor dan mendapat catatan khusus dari pihak kepolisian.

"Namun untuk BPKB tidak harus diganti tapi cukup dibuat keterangan catatan kepolisian berdasarkan apa, warna kendaraan telah diubah," jelas Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi detikOto, Senin (9/5/2022).

Kalaupun kamu ingin melakukan perubahan data BPKB karena mengganti warna cat kendaraan maka bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat 6
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,
- BPKB,
- STNK,
- Rekomendasi dari unit pelaksanaan Regident untuk perubahan warna Ranmor,
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat keterangan domisili,
- hasil cek fisik ranmor, dan
- tanda bukti pendaftaran BPKB.



Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"

(dry/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork