Mengganti warna cat pada kendaraan merupakan salah satu alternatif bagi Anda yang bosan dengan tampilan itu-itu saja. Ganti warna cat kendaraan memang diperbolehkan, tapi jangan lupa Anda juga harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"STNK itu legitimasi operasional, isinya selain data identitas kepemilikan juga identitas kendaraan, tentu harus sesuai antara dokumen dan fisiknya," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi detikOto, Senin (9/5/2022).
Tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 54, mengubah warna kendaraan harus juga mengubah data STNK dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 6,
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan,
- STNK,
- Rekomendasi dari unit pelaksanaan Regident untuk perubahan warna Ranmor,
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Surat keterangan domisili,
- hasil cek fisik ranmor, dan
- tanda bukti pendaftaran BPKB.
Nantinya, Anda juga akan mengeluarkan biaya seperti halnya penerbitan STNK baru.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI, biaya penerbitan STNK baru kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.
"Atas pergantian stnk itu tentu juga akan ada biaya pnbp STNK," kata Taslim.
Simak Video "Video: Viral Kades di Sukabumi Jaminkan STNK Mobil untuk Biaya Perawatan Warganya"
(dry/din)