Daftar Ruas Jalan yang Bebas Truk Barang saat Mudik Lebaran 2022

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 23 Apr 2022 12:10 WIB
Total ada 45 ruas jalan yang bebas dari truk selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2022. Salah satunya adalah melarang truk untuk melintas baik di jalan tol maupun jalan nasional. Dalam Surat Edaran Nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022, diatur mengenai pembatasan operasional truk angkutan barang melintas selama periode waktu tertentu.

Mengutip detikFinance, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. Seperti truk angkut BBM, barang ekspor maupun impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta kebutuhan pokok.

Adapun untuk daftar ruas jalan yang bebas dari truk barang adalah sebagai berikut.

Jalan Tol

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
4. Ruas Tol Jakarta _Outer Ring Road_ (JORR);
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

Jalan Nasional

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
21. Ruas Jalan Jogja - Wates;
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Pada saat arus mudik, pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol itu berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik pembatasan berlaku mulai 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Untuk ruas jalan nasional, pengaturan truk angkut berlaku mulai 28 April 2022 - 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian pada arus balik berlaku mulai 6-9 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Khusus tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.

Simak Video 'Catat! Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik 28 April-1 Mei':






(dry/riar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork