40 Juta Mobil-Motor Bakal Dipakai Mudik Lebaran

40 Juta Mobil-Motor Bakal Dipakai Mudik Lebaran

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 19 Apr 2022 19:49 WIB
Melihat Lagi Hiruk-pikuk Mudik Sebelum Pandemi
Akan ada 23 juta mobil dan 17 motor yang bakal dipakai mudik ke kampung halaman. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Animo masyarakat untuk pulang ke kampung halaman pada libur Lebaran 2022 sangat besar. Wajar, mengingat dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Diprediksi akan ada 40 juta mobil dan motor yang bakal digunakan masyarakat untuk mudik.

"Akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dilihat Selasa (19/4/2022).

Pemerintah juga telah menyiasati kemacetan parah di sepanjang jalur mudik. Di sisi lain, Jokowi juga mengimbau agar masyarakat bisa mudik sebelum puncaknya yakni tanggal 28-30 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlantas Polri juga telah menyiapkan rencana untuk melancarkan arus mudik 2022. Mulai dari sistem satu arah atau one way, hingga ganjil genap.

"Dalam mengantisipasi itu pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, one way, dan larangan truk masuk jalan tol. Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal tentu saja menyesuaikan jadwal libur dari tempat bekerja," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

Bagi Anda yang berniat mudik dengan menggunakan mobil ataupun motor pribadi, ada baiknya juga memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Syarat Mudik Naik Kendaraan Pribadi 2022

Syarat mudik 2022 naik kendaraan pribadi antara lain, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Syarat mudik naik kendaraan pribadi berikutnya adalah diperlukannya pengetatan protokol kesehatan perjalanan. Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap pemudik yang naik mobil pribadi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, pemudik yang belum mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Masyarakat juga bisa melakukan mudik 2022 naik kendaraan pribadi bersama anak-anak di bawah 6 tahun. Syarat mudik naik kendaraan pribadi bersama anak-anak antara lain anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.




(dry/rgr)

Hide Ads