Duh, Pemilik Mobil Xpander yang Marah-marah ke Petugas Parkir Diduga Nunggak Pajak

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Selasa, 19 Apr 2022 03:30 WIB
Momen pemilik Xpander marah-marah ke petugas parkir. Diduga mobilnya menunggak pajak kendaraan (Twitter @nengutets)
Jakarta -

Viral di media sosial pengendara mobil marah-marah ke petugas parkir karena tiket parkir hilang dan ada perbedaan antara pelat nomor kendaraan dan STNK. Belakangan muncul dugaan kalau mobil Mitsubishi Xpander yang dia naiki diduga juga menunggak bayar pajak.

Peristiwa pengemudi mobil marah-marah pada petugas parkir terjadi di Jogja City Mall (JCM), Minggu (17/4/2022). Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman videonya diposting oleh akun @nengutets di Twitter.

Keributan bermula saat pengendara mobil kehilangan karcis parkir. Kemudian petugas parkir meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan STNK.

Namun, pelat nomor mobil tersebut ternyata berbeda dengan yang ada di STNK. Petugas parkir pun enggan membuka gerbang dan berujung pada keributan.

"Jadiiii, Gais... Plat nomer yang dipake sama plat nomer aslinya (yang di STNK) tuh bedaaa... Mbaknya nggak mau buka palang karcis sampe Mas SPV (baju merah) dateng. Resiko, kan, yaahh... Karcis gak ada, plat nomer beda. Makanya Masnya buka bagasi itu buat nunjukin plat aslinya.," imbuhnya.

Dari video yang viral tersebut, beberapa netizen menemukan kalau pelat nomor yang tertera pada mobil Mistubishi Xpander itu ternyata pajaknya telah habis, alias belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adalah pemilik akun Twitter @andrejeconia yang mengungkapkan dugaan tersebut. Dia mengunggah sebuah tangkapan layar yang menunjukkan pelat nomor dari Mitsubishi Xpander berwarna putih tersebut.

Setelah detikOto menelusuri nomor polisi tersebut lewat aplikasi cek pajak kendaraan, muncul detail pajak yang menunjukkan pengendara tersebut belum lunas.

Disebutkan bahwa kendaraan tersebut merupakan Mitsubishi Xpander 1.5 L Exceed-K (4x2) M/T produksi tahun 2019. Dalam data yang muncul, tanggal akhir PKB mobil tersebut yakni 22 Agustus 2020 (22-08-22).

Dalam data tersebut dijelaskan bahwa jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 286.000. Namun pengendara tersebut dikenakan denda SWDKLLJ sebesar Rp 200.000.

Lalu di bawahnya terdapat besaran biaya pokok PKB Mitsubishi Xpander tersebut adalah Rp 5.512.600. Namun karena menunggak pembayaran, mobil tersebut dikenakan denda sebesar Rp 2.811.500. Perkiraan estimasi total sesudah pemutihan sebesar Rp 5.998.600.

Jika ditotal secara menyeluruh (sebelum pemutihan) maka pengendara tersebut menunggak pajak dengan total mencapai Rp 8.810.100. Jumlah tersebut dijelaskan merupakan perkiraan estimasi.

Pajak Mitsubishi Xpander yang pemiliknya marah-marah ke petugas parkir Foto: ist.

Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Diatur dalam Peraturan Daerah

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut.

Kendaraan bermotor yang dimaksud dalam peraturan ini yaitu jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat sekaligus digerakkan oleh tenaga motor.

Objek Pajak Kendaraan Bermotor terdiri dari:

1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

2. Termasuk dalam pengertian dari kendaraan bermotor:

Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Lalu kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.

Jenis pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua, yakni pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Untuk Pajak kendaraan bermotor tahunan, ini merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayar setiap tahun. Perlakuan pajak ini sama seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang juga harus dibayarkan secara rutin.

Sementara pajak kendaraan bermotor lima tahunan merupakan jenis pajak rutin yang wajib dibayar lima tahun sekali. Tidak hanya harus membayar pajak saja, ada pergantian pelat nomor kendaraan serta STNK juga.

Simak juga 'Mulai 1 Mei, Pinjol hingga Dompet Digital Dikenai Pajak':






(din/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork