Tilang Elektronik Jalan Tol Berlaku Hari Ini, Tertangkap Ngebut Bayar Denda Rp 500.000

Tilang Elektronik Jalan Tol Berlaku Hari Ini, Tertangkap Ngebut Bayar Denda Rp 500.000

Tim Detikcom - detikOto
Jumat, 01 Apr 2022 06:44 WIB
Macet di Tol Dalam Kota
Jalan tol dalam kota Jakarta. Ruas tol ini menjadi salah satu yang akan mulai memberlakukan tilang elektronik (Haris Fadhil/detikcom))
Jakarta -

Tilang elektronik di jalan tol resmi mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 1 April 2022. Pengguna jalan tol yang ngebut melebihi batas kecepatan dan tertangkap kamera ETLE akan disanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Yang pertama adalah batas kecepatan maksimal, dan yang kedua kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

"Iya betul In Sya Allah 1 April kita implementasikan penerapan ETLE untuk dua jenis pelanggaran over load dan over speed dan langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada," ujar Direktur Penegakan Hukm (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, kepada detikcom melalui pesan singkat, pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti tertera pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 sampai 100 km/jam. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.

ADVERTISEMENT
Kabupaten Bekasi anggarkan Rp 5 miliar untuk pelaksanaan tilang elektronik. Anggaran itu akan digunakan untuk pengadaan kamera dan fasilitas pendukung lainnya.Kamera tilang elektronik Foto: Rifkianto Nugroho

Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik di Jalan Tol

Menurut Aan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak video 'Awas Kena Tilang Elektronik di Tol, Segini Batas Kecepatan Maksimalnya':

[Gambas:Video 20detik]



[Lanjut Halaman Berikutnya =>> Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol]

Untuk penerapan tilang elektronik pada ruas-ruas jalan tol milik Jasa Marga ada pada lima ruas jalan.

Jalan tol yang dipasang kamera ETLE atau tilang elektronik tersebut adalah:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang MBZ
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

  • Tol JORR
  • Tol Jakarta-Tangerang

Pada ruas jalan tol yang disebutkan di atas, Jasa Marga memasang 25 unit speed camera yang terintegrasi dengan kepolisian.

"Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru


Hide Ads