Tilang elektronik di jalan tol resmi mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 1 April 2022. Pengguna jalan tol yang ngebut melebihi batas kecepatan dan tertangkap kamera ETLE akan disanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran. Yang pertama adalah batas kecepatan maksimal, dan yang kedua kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).
"Iya betul In Sya Allah 1 April kita implementasikan penerapan ETLE untuk dua jenis pelanggaran over load dan over speed dan langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada," ujar Direktur Penegakan Hukm (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, kepada detikcom melalui pesan singkat, pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tertera pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 sampai 100 km/jam. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.
![]() |
Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik di Jalan Tol
Menurut Aan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Simak video 'Awas Kena Tilang Elektronik di Tol, Segini Batas Kecepatan Maksimalnya':
[Lanjut Halaman Berikutnya =>> Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!