Pemerintah akhirnya membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini setelah tahun 2020 dan 2021 dilarang karena pandemi COVID-19. Keinginan masyarakat melakukan mudik diprediksi sangat tinggi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, pada tahun ini keinginan masyarakat untuk mudik sangat tinggi. Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengecekan aspek keselamatan angkutan jalan jelang masa mudik lebaran tahun 2022.
"Selain kita harus intensif berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 terkait penerapan prokes, juga harus mengintensifkan pengecekan terkait aspek keselamatan," kata Budi saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Darat Tahun 2022, pada Selasa (29/3).
Dia menegaskan, ramp check terhadap kelaikan angkutan jalan seperti bus harus dilakukan dengan teliti. Jangan sampai nanti malah timbul kecelakaan akibat masalah kelaikan kendaraan.
"Dalam diskusi dengan Kakorlantas, ramp check khususnya kepada bus pariwisata harus dilakukan. Jangan abai, karena kalau sudah dekat-dekat lebaran kita susah untuk mengontrol. Kita tidak ingin nanti tiba-tiba ada kejadian (kecelakaan)," ujar Menhub.
Selain pengecekan kelaikan kendaraan, pengecekan terhadap pengemudinya juga harus dilakukan. Menhub meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan di Daerah dan juga Kemenkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para pengemudi bus di terminal.
"Kita ingin sopir diperiksa kesehatannya, apakah ada darah tinggi, atau penyakit lainnya, yang dapat membahayakan keselamatan. Pastikan mereka dalam keadaan sehat, berkendara dengan santun, tidak ugal-ugalan," sebutnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini. Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi dan bus. Jika mau mudik tahun ini menggunakan mobil pribadi maupun transportasi umum seperti bus, maka syaratnya adalah harus sudah mendapat dua kali vaksin plus vaksin booster. Selain itu protokol kesehatan yang ketat juga harus diterapkan.
Simak Video "Mudik Lebaran Bawa Motor Naik Kereta Cuma Bayar Rp 10 Ribu!"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus