Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merestui masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini. Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi dan bus.
"Bagi masyarakat ingin melakukan mudik dipersilakan juga diperbolehkan," ucap Jokowi, Rabu (23/3) sore WIB.
Jika kamu mau mudik tahun ini menggunakan mobil pribadi maupun transportasi umum seperti bus, maka syaratnya adalah harus sudah mendapat dua kali vaksin plus vaksin booster. Selain itu protokol kesehatan yang ketat juga harus diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemudik yang sudah melakukan vaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun, kalau baru mendapat vaksin satu atau dua, maka harus menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Hal ini demi meminimalisir risiko penularan pada kelompok rentan.
"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).
Budi menyebut, pemerintah juga akan menyiapkan sejumlah tempat vaksinasi di lokasi perjalanan mudik, salah satunya di fasilitas umum. Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan agar memudahkan vaksinasi warga sekaligus meningkatkan cakupan vaksinasi utamanya booster dan dosis kedua pada kelompok rawan dan lansia.
"Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum," ujar Menkes.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya. Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
"SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari covid 19," kata Adita dalam keterangan tertulis.
Petunjuk teknis itu juga akan didiskusikan dengan para stakeholders, termasuk Polri. Salah satunya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr. Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," ujar Adita.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?