Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Mulai April nanti, polisi akan menerapkan denda tilang maksimal yang sudah diterapkan bagi para pelanggar.
Sebelumnya, Korlantas Polri melakukan sosialisasi tahap awal penerapan tilang elektronik di jalan tol selama 30 hari. Dalam tahap tersebut para pelanggar baru mendapat surat teguran saja.
Namun, setelah 30 Maret 2022 Korlantas Polri bakal menerapkan denda tilang maksimal yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu akan ditindak," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dilansir NTMC Polri.
Lebih lanjut, Aan mengatakan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni overdimension dan overloading (ODOL) dan over speed atau kecepatan di luar batas.
Untuk pelanggaran ODOL akan diketahui dengan menggunakan perangkat Weight in Motion (WIM). Sementara itu, pelanggaran yang melebihi batas kecepatan dideteksi menggunakan alat speed camera.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Sebagai informasi, Jasa Marga telah memasang sebanyak 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).
Sementara itu, alat Weight In Motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta - Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
"Bakal dipasang juga di titik rawan kecelakaan," pungkas Aan.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?