Potret Jalan Sudirman Dulu dan Kini, Apa yang Berubah?

Potret Jalan Sudirman Dulu dan Kini, Apa yang Berubah?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 14 Mar 2022 11:02 WIB
Potret Jalan Jakarta
Foto: Instagram Anies Baswedan
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah sebuah foto yang menggambarkan perbandingan kondisi jalanan Jakarta pada tahun 1971. Kalau diperhatikan, itu merupakan potret Jalan Sudirman dekat kawasan Dukuh Atas.

"Kemajuan Jakarta dalam 50 tahun, foto pertama dari 1971, foto bawah di 2021. Bisa sebutkan lima perbedaannya?" tulis Anies dalam akun instagramnya.

Tampak kondisi jalan telah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Misalnya pada tahun 1971 posisi halte bus ada di sebelah kiri jalan. Lalu pada tahun 2021, halte bus Transjakarta sudah pindah posisi jadi di sebelah kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 1971 pesepeda juga sudah berlalu lalang melintas di jalanan Ibu Kota. Namun masih ada yang jalannya berlawanan arah. Kemudian ada juga beberapa becak sedang mangkal dan melintas di jalan tersebut. Sepeda dan becak kompak melintas sebelah kiri jalan. Sedangkan di sebelah kanan jalan, terlihat mobil dan motor melintas.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Sekitar 50 tahun berselang, kondisinya sudah berubah. Tak ada lagi becak yang melintas di Jalan Sudirman. Becak memang sudah dilarang untuk melintas di jalan protokol Jakarta.

Peraturan soal becak selama dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ada pada Pasal 29, yang isinya larangan membuat hingga mengoperasikan becak. Pada Pasal 62 diatur bahwa yang merakit, menjual, hingga memasukkan becak bakal kena pidana kurungan 20-90 hari atau denda Rp 5 juta sampai Rp 30 juta.

Pihak yang mengoperasikan dan menyimpan becak bakal dikenai pidana kurungan 10-30 hari atau denda Rp 250 ribu-5 juta.

Pada tahun 2018, Anies berencana kembali melegalkan becak dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 itu.

Saat ini wajah transportasi di Jakarta sudah lebih baik. Ada beberapa moda transportasi di Jakarta yang tersedia mulai dari bus Transjakarta, MRT, LRT, hingga angkutan umum Jak Lingko. Jalur transportasi umum di Jakarta juga sudah terintegrasi satu sama lain.

Kemudian hal berbeda selanjutnya adalah keberadaan jalur sepeda. Bisa dilihat pada foto jalur berwarna hijau sebelah kiri jalan. Aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Komisi III DPR RI meminta Kapolri tegas mengevaluasi keberadaan jalur sepeda Sudirman-Thamrin. Jalur itu diminta dibongkar dan dipakai bersama-sama para pengguna jalan dengan risiko ditanggung sendiri-sendiri.Jalur Sepeda Jakarta. Foto: Rengga Sancaya

Jalur sepeda berada di badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor. Selain itu, jalur sepeda juga ada di trotoar, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki. Pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.




(dry/rgr)

Hide Ads