Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi Keselamatan Jaya ini akan digelar mulai besok, Selasa (1/3/2022).
Ditlantas Polda Metro Jaya mengincar 7 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Tujuh pelanggaran yang diincar ini berkaitan dengan keselamatan berkendara. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Adapun Operasi Keselamatan Jaya 2022 diadakan selama 2 pekan mulai 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya operasi yang akan digelar dua pekan itu secara khusus akan menindak tujuh pelanggaran.
"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 sasaran khusus operasi melaksanakan tindakan terhadap tujuh pelanggar prioritas," tulis Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Berikut tujuh sasaran khusus Operasi Keselamatan Jaya:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu penumpang.
4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus.
7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.
Ketujuh pelanggar lalu lintas yang diincar tersebut akan dijerat sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksi bagi para pelanggar lalu lintas yang ditilang selama Operasi Keselamatan Jaya 2022:
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP
Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali