Catat Nih, Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS

Catat Nih, Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS

Tim detikcom - detikOto
Senin, 21 Feb 2022 13:51 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi perpanjangan STNK Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini perlu syarat baru, yakni wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

"Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional," bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (21/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, masyarakat diwajibkan memiliki SIM untuk berkendara. Perpanjangan dilakukan setiap lima tahun sekali. Sedangkan pengurusan STNK diwajibkan tiap setahun sekali. Pembayaran pajak STNK serta penggantian TNKB baru dilakukan per lima tahun.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Kapolri untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.




(riar/din)

Hide Ads