Ingat! Ancaman Hukuman Nyetir Mobil Dalam Keadaan Mabuk

Ingat! Ancaman Hukuman Nyetir Mobil Dalam Keadaan Mabuk

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 17 Feb 2022 10:11 WIB
Mobil Honda HRV tabrak 3 motor di Sudirman, Jakpus. Kecelakaan mengakibatkan 1 pengemudi motor tewas
Foto: Mobil Honda HR-V tabrak 3 motor di Sudirman, Jakpus. Kecelakaan mengakibatkan 1 pengemudi motor tewas (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Berkendara mobil menuntut konsentrasi tinggi dan kondisi tubuh yang baik. Oleh sebab itu, jangan sekali-kali mengemudi di bawah pengaruh alkohol alias mabuk. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, mengemudi mobil dalam kondisi mabuk juga bisa diancam hukuman sanksi dan juga kurungan.

Terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda HR-V dengan 3 unit motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Satu orang pengendara motor tewas dan dua lainnya luka-luka akibat ditabrak Honda HR-V.

Dikutip dari detikNews, peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Mobil jenis SUV itu diketahui dikemudikan oleh pemuda yang diinisialkan BT (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari video yang beredar viral di media sosial, pengemudi mobil tersebut diduga dalam kondisi mabuk. Mobil Honda HR-V mengalami kerusakan di bagian depan setelah menabrak 3 unit motor tersebut.

ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman Berkendara dalam Kondisi Mabuk

Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangatlah berbahaya. Dengan begitu, polisi sudah menyiapkan sejumlah aturan ketat bagi pengemudi yang masih saja nekat berkendara dalam kondisi tersebut.

Jika ditemukan pengendara dalam kondisi mabuk, polisi akan menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi undang-undang tersebut.

Bahkan, jika diketahui pengendara tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerusakan, maka hukuman yang didapat lebih berat lagi. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat (2).

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)," tulis undang-undang tersebut.




(lua/lth)

Hide Ads