Catat Biaya Resmi Bikin dan Perpanjang SIM, Nggak Sampai Rp 500.000!

Tim detikcom - detikOto
Senin, 31 Jan 2022 15:49 WIB
Biaya resmi bikin SIM. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Biaya resmi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) relatif tidak terlalu mahal, kok. Harga bikin SIM nggak sampai Rp 500.000.

Di media sosial beredar informasi hoaks pembuatan SIM dengan biaya yang sangat tinggi. Bahkan disebutkan, biaya pembuatan SIM itu tembus RP 600.000.

Divisi Humas Polri meluruskan kabar viral soal pembuatan SIM tersebut. Polri memastikan, unggahan viral sosal biaya SIM yang mencapai Rp 600.000 hoaks.

"Telah beredar konten yang memberikan informasi jasa pembuatan SIM A dan SIM C dengan mencantumkan nominal harga senilai Rp 550.000 hingga Rp 600.000. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR," tulis Divisi Humas Polri di akun Facebook resminya.

Padahal, biaya pembuatan SIM A dan SIM C malah tidak sampai Rp 200 ribu. Biaya penerbitan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 ditentukan biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM International: Rp 250.000.

Itu untuk penerbitan SIM baru. Untuk perpanjang masa berlaku SIM lebih murah lagi. Berikut biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM International: Rp 225.000.

Namun memang biaya-biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi.



Simak Video "Video: Heboh Polisi Tanya 'SIM Jakarta' ke Pemobil di Tol"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork