Ingat, Ganjil Genap Masih Berlaku di 3 Lokasi Wisata Jakarta Hari Sabtu-Minggu

Ingat, Ganjil Genap Masih Berlaku di 3 Lokasi Wisata Jakarta Hari Sabtu-Minggu

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 29 Jan 2022 10:49 WIB
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Penerapan ganjil genap di wilayah Ragunan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Kebijakan ganjil genap tidak hanya diterapkan pada ruas jalan protokol saja, namun juga diberlakukan pada sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta pada akhir pekan. Simak lokasinya di sini.

Peraturan ganjil genap di Jakarta sudah tertuang dalam SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022. Isi surat tersebut menjelaskan informasi mengenai aturan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan dan tiga tempat wisata di Jakarta.

Berlakunya sistem ganjil genap juga seiring dengan penerapan PPKM level 2 di Jakarta. Peraturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau sistem ganjil genap yang diterapkan pada 13 ruas titik jalan di Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, nah sistem ganjil genap di tempat wisata ini diberlakukan setiap akhir pekan. Tempat wisata tersebut meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Secara rinci, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan pada pintu masuk di tiga lokasi wisata tersebut. Antara lain Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta Pintu Masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol.

ADVERTISEMENT

Pada sistem ganjil genap di lokasi wisata, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja namun diterapkan juga pada roda dua. Sehingga, masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor.

Untuk hari ini, Sabtu (29/12/2021) merupakan tanggal ganjil. Sehingga masyarakat yang datang menggunakan mobil atau sepeda motor diizinkan hanya untuk ber pelat nomor ganjil.

Berikut Lokasi Pintu Masuk di 3 Tempat Wisata yang Berlaku Ganjil Genap

1. Pintu masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol

2. Pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah

3. Pintu masuk Timur dan Barat Taman Margasatwa Ragunan

Untuk ganjil genap di tempat wisata, peraturan tersebut berlaku mulai dari Jumat pukul 12:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00 WIB.




(din/din)

Hide Ads