Korlantas Polri tengah menyiapkan warna pelat baru bagi kendaraan bermotor di Indonesia. Aturan ini akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tadinya berwarna dasar hitam akan diganti menjadi putih. Perubahan ini didasari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nah, buat kamu yang masih penasaran dengan pelat nomor putih. Berikut ini fakta-faktanya:
1. Pelat nomor putih berlaku tahun ini
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022.
"Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah menggunakannya," tanggap Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
2. Kendaraan yang mendapat pelat putih di tahap awal
Penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Berikut ini yang mendapat penggantian pelat nomor di tahap awal:
- Pelat nomor putih akan dipasangkan pada kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis.
- Pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor),
3. Biaya cetak TNKB
Pergantian warna pelat nomor menjadi putih ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
Taslim Chairuddin mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuain dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
Seperti diketahui mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK Baru: Rp 200 ribu
- Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
Lihat juga Video: Sering Disalahgunakan, Pelat RFS buat Warga Umum Lebih Baik Dihapus?
(riar/rgr)