4. Kenapa harus pelat nomor dengan dasar warna putih?
Alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia. Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Diungkapkan Taslim Cahiruddin, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
5. Bakal Dilengkapi Chip RFID
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor bakal dilengkapi sistem Radio Frequency Identification atau RFID. pelat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.
"RFID itu penting untuk pengembangan aplikasi pemanfaatan database ranmor, seperti ETLE, eToll, ERP, eParking, dan sebagainya. Teknologi RFID sepertinya jauh lebih efektif dan efisien sebagai teknik untuk mengidentifikasi ranmor yang sedang bergerak di jalan," jelas Taslim.
Namun implementasi RFID pada pelat nomor membutuhkan proses lebih panjang. Korlantas berencana dalam waktu dekat mulai melaksanakan perubahan warna pelat dasar, yang tadinya hitam menjadi putih pada pertengahan tahun 2022.
Teknologi yang diterapkan dalam waktu dekat pada pelat nomor putih ialah Automatic Number Plate Recognation (ANPR) yang terintegrasi dengan kamera ETLE.
6. Tiru negara lain
Penggunaan pelat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara. Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan pelat kendaraan berwarna putih.
7. Ada empat jenis warna pelat nomor
Soal warna pelat kendaraan bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebut ada empat jenis warna yang nantinya akan diberlakukan:
Pada Pasal 45 tertulis sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini