Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi turut berkomentar mengenai polemik mobil listrik wisata di Kota Solo. Menurutnya, Kemenhub masih akan mencarikan solusi.
Seperti diketahui, polemik muncul setelah operasional mobil listrik ini dikritik oleh pakar transportasi, Djoko Setijowarno. Operasional mobil listrik ini dinilai tidak memiliki dasar regulasi.
"Kita lagi bahas. Insyaallah akan ada solusi," katanya saat dijumpai di Terminal Tirtonadi, Sabtu (8/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi pun mengaku sudah berbicara dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kemungkinan nantinya mobil listrik tersebut hanya beroperasi di kawasan wisata.
"Tadi saya sudah bicara dengan Pak Wali, akan kita arahkan ke tempat-tempat destinasi wisata. Jadi tempatnya ditentukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyarankan agar operasional mobil wisata listrik sebaiknya dihentikan.
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," ujar Djoko kepada detikcom di Solo, Kamis (6/1/2022).
Jika memang mobil listrik tetap dijadikan sebagai transportasi umum untuk wisata maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," ucapnya.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Dan sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau kir, " katanya.
Tetapi, berbeda halnya jika mobil listrik itu dioperasikan di kawasan tertutup atau bukan di jalan raya. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.
"Bukan masalah wisatanya, namun jalan yg dilaluinya, jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug, atau di kantor balaikota Solo tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," katanya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun telah memberi tanggapan. Dia menegaskan siap bertanggung jawab atas kebijakannya melanjutkan operasional mobil listrik wisata.
"Saya (yang tanggung jawab)," tegas Gibran saat ditanya wartawan di Balai Kota Solo, terkait siapa penanggung jawab pengoperasian mobil listrik wisata, Jumat (7/1/2022).
(bai/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini