Operasional Mobil Listrik di Solo Disarankan Dihentikan, Ini Alasannya

Operasional Mobil Listrik di Solo Disarankan Dihentikan, Ini Alasannya

Ari Purnomo - detikOto
Kamis, 06 Jan 2022 11:40 WIB
Mobil listrik wisata Kota Solo
Mobil listrik wisata Kota Solo. Foto: (dok Pemkot Kota Solo).
Solo -

Pemkot Solo baru saja meluncurkan wisata mobil listrik dengan tujuh numpang. Antusiasme masyarakat untuk naik mobil ramah lingkungan itu cukup tinggi.

Meski begitu, menurut Pengamat Transportasi Nasional Djoko Setijowarno sebaiknya operasional mobil wisata listrik dihentikan.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," ujar Djoko kepada detikcom di Solo, Kamis (6/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko juga memberikan contoh ketika ramai pembuatan mobil Esemka. Wali Kota Solo saat itu Joko Widodo harus berulang kali melakukan uji tipe agar mobil buatan anak bangsa itu dinyatakan laik jalan.

"Dulu saat Pak Jokowi sebagai Wali Kota dan mengajukan uji tipe mobil Esemka harus mengulang setidaknya tiga kali baru dinyatakan lulus oleh Kemenhub," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tetapi, lanjutnya, jika memang mobil listrik tetap dijadikan sebagai transportasi umum untuk wisata maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," ucapnya.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Dan sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau kir, " katanya.

Tetapi, berbeda halnya jika mobil listrik itu dioperasikan di kawasan tertutup atau bukan di jalan raya. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.

"Bukan masalah wisatanya, namun jalan yg dilaluinya, jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug, atau di kantor balaikota Solo tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi, " pungkasnya.




(rgr/lua)

Hide Ads