Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang di sejumlah wilayah di Indonesia. DKI Jakarta naik kembali statusnya, menjadi PPKM Level 2.
Pada masa PPKM Level 2 ini, Transjakarta menyesuaikan jam operasionalnya menjadi dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB. Sedangkan untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) mulai beroperasi dari pukul 21.31 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Jam operasional baru ini mulai berlaku per hari ini, Jumat (7/1/22).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 485 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun status PPKM meningkat dari Level 1 ke Level 2, sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan pemerintah, kapasitas penumpan Transjakarta tetap 100 persen.
Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
"Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tulis Transjakarta di unggahan Instagram resmi yang mereka unggah pada Kamis (6/1/21).
(mhg/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?