Pengamat Transportasi Nasional Djoko Setijowarno menilai, sebaiknya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghentikan operasional mobil listrik untuk wisata.
Soalnya spesifikasi mobil tersebut tidak sesuai untuk transportasi umum apalagi dikendarai di jalan raya.
"Jika tetap di jalanan hanya berdasarkan SK Wali Kota Solo, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Wali Kota bisa dituntut secara hukum," tegas Djoko kepada detikcom, Kamis (6/1/2022).
Hal ini karena, lanjut Djoko, Wali Kota sudah memberikan izin kendaraan ilegal beroperasi di jalan umum.
"Wali Kota Solo (Gibran) hendaknya bisa memberikan contoh taat aturan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.
Anggota dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu juga menyampaikan, jika kebijakan orang nomor satu di Kota Bengawan itu tidak dievaluasi maka bisa saja muncul somasi.
"Dikhawatirkan nanti Wali Kota Solo akan disomasi warga jika masih bandel seperti ini. Mas Gibran bisa dituntut sanksi hukum pasal ini jika msh mengoperasikan (mobil listrik)," paparnya.
"Pertimbangan keselamatan menjadi hal yang terpenting, sudah cukup banyak korban lalu lintas di jalan raya. Janganlah ditambah dengan operasi odong-odong listrik yang juga rawan kecelakaan lalu lintas," urai Djoko.
Seperti diketahui, Pemkot Solo baru saja meluncurkan mobil listrik untuk wisata sebanyak delapan unit. Mobil dengan spesifikasi layaknya mobil golf itu mampu membawa tujuh orang penumpang.
Setidaknya ada tiga rute yang sudah disiapkan. Rute pertama yakni Benteng Vasternburg - Pasar Gedhe - Kraton Kasunanan - Baluwarti - Batik Kauman;
Rute kedua yakni Kampung Batik Laweyan - Sondakan - Pasar oleh-oleh Jongke - Pajang. Rute ketiga yakni Pura Mangkunegaran - Stadion Manahan - Pasar Balekambang - Pasar Depok.
Sementara untuk harga tiketnya sebesar Rp 20 ribu per orang.
Simak Video "Video: Mobil Listrik Polytron G3 dan G3+ Resmi Diluncurkan, Begini Tampangnya"
(lth/din)