Presiden Jokowi Ngalah Sama Ambulans, Pengendara Pakai Rotator Ilegal Harusnya Malu!

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Jan 2022 13:59 WIB
Jakarta -

Viral di media sosial rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) minggir saat ada ambulans lewat. Bahkan, iring-iringan mobil Presiden itu sampai melambat di pinggir jalan untuk memberikan jalan kepada ambulans.

Dalam video itu, ambulans sempat melambat ketika berpapasan dengan rombongan Jokowi. Namun, pengawal presiden yang menggunakan motor melambaikan tangan kepada ambulans sebagai isyarat agar ambulans melanjutkan perjalanannya.

Kepala Sekretariat Presiden RI, Heru Budi Hartono, membenarkan mengenai video viral itu. Heru menyebut peristiwa itu terjadi saat rombongan Jokowi melintas ke Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

"Dari Solo ke Grobogan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/1).

Hal ini mencerminkan ketentuan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan itu disebutkan, ambulans yang mengangkut orang sakit prioritasnya lebih tinggi daripada konvoi Presiden sekalipun.

Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," kata Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), kepada detikcom, Kamis (6/1/2022).

"Itu luar biasa. Saya selalu (mengarahkan saat) mengajar Paspampres,, terhadap polisi, karena pejabat pun dia harus berhenti (memberikan jalan kepada kendaraan yang lebih prioritas)," ujarnya.

Menurut Jusri, langkah rombongan Presiden yang memberikan jalan kepada ambulans menjadi contoh yang baik. Maka harusnya, kata dia, pengendara lain pun harus melakukan hal yang sama saat bertemu dengan kendaraan prioritas.

"Ini satu cerminan kepada masyarakat bahwa Presiden saja yang masuk dalam kelompok prioritas masih bisa mengalah, berhenti. Orang-orang yang berperilaku kontraproduktif harusnya malu. Bahkan sampai minta jalan pakai sirine rotator (yang bukan haknya), itu memalukan. Kita berada di jalan bukan seberapa hebat, bukan seberapa mahal mobil kita, seberapa kuatnya jabatan atau institusi kita. Kita berada di jalan berdasarkan kelancaran, keamanan, kenyamanan dengn asas empati. Kalau masalah waktu (butuh cepat sampai tujuan) dan lain-lain, berangkat lebih awal," tegas Jusri.





Simak Video "Video: kala Jokowi Antar Cucu Liburan di Tengah Masa Penyembuhan"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork