Mulai 2022, tarif parkir di Kota Bandung akan naik. Kenaikan tarif parkir ini berlaku untuk mobil dan motor yang besarannya tergantung zona atau kawasan.
Dilansir dari CNN Indonesia, sebelumnya tarif parkir di Kota Bandung berlaku sama di semua kawasan yakni Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor.
Kini, berdasarkan Perwal No. 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir, kenaikan tarif parkir dibagi menjadi tiga zona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kawasan pusat kota, tarif parkir mobil sebesar Rp 5.000 dan motor Rp 3.000. Untuk kawasan penyangga alias kawasan di sekitar pusat kota, tarif parkir mobil Rp 4.000 dan motor Rp 2.000. Sedangkan kawasan pinggiran, yaitu kawasan yang berbatasan dengan kabupaten dan kota tetangga tarif parkir mobil Rp 3.000 dan motor Rp 2.000.
Kepala BLUD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa mengatakan, naiknya tarif parkir ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di Kota Bandung.
"Kota Bandung tuh semakin sumpek, macet dimana-mana. Ya mudah-mudahan, mungkin ini (kenaikan tarif parkir) bisa mengurai kemacetan," papar Yogi kepada CNN Indonesia.
"Bisa menjaga supaya orang-orang yang main ke Kota Bandung tuh, tidak mempergunakan kendaraan pribadi. Karena semakin tidak parkir di bahu jalan, semakin lancar itu kendaraan-kendaraan yang ada di Kota Bandung," lanjutnya.
Seiring dengan naiknya tarif parkir, Pemerintah Kota Bandung juga memberikan pemugaran kepada sejumlah sarana parkir. Salah satunya di basement alun-alun Kota Bandung.
Keberadaan juru parkir liar pun tak luput dari penertiban Dinas Perhubungan Kota Bandung, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
(mhg/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini