Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan denda pajak dan diskon PKB. Hari ini, Jumat (31/12/2021) menjadi hari terakhir program tersebut.
Periode pemutihan denda PKB dimulai dari 14 - 31 Desember 2021. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021. Jadi pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika terlambat, cukup membayar pokoknya saja.
Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringanan pokok PKB bagi pemilik kendaraan bermotor. Berikut skemanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.
- Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.
Terakhir, masih diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.
Insentif penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal. Dalam beleid itu sanksi denda keterlambatan pajak dihapus, seperti BPHTB, Reklame, PBB, dan PKB.
Buruan manfaatkan program ini. Sebab, Jumat (31/12/2021) menjadi hari terakhir pemutihan denda pajak di DKI Jakarta. Apalagi, SAMSAT di DKI Jakarta hari ini juga buka dengan jam terbatas. Dari unggahan instagram Humas Bapenda Jakarta, kantor dan Gerai SAMSAT di Jakarta hari ini buka setengah hari.
Pelayanan Kantor dan Gerai SAMSAT DKI Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 beroperasional hingga pukul 12.00 WIB. Dan tanggal 1 Januari 2022 tidak beroperasional.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain