Jelang libur Tahun Baru 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani masyarakat dengan menghadirkan pelayanan mobil SIM keliling di Jakarta. Layanan ini telah tersebar di lima titik.
Dikutip dari akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta. Berikut lima lokasi SIM keliling pada Kamis (30/12/2021) yang tersebar di wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, pelayanan SIM keliling dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.
Perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling hari ini adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain perlu mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(lth/din)