Viral Pemobil Halangi Konvoi Presiden, Awas Bisa Dilumpuhkan!

Terpopuler Kemarin

Viral Pemobil Halangi Konvoi Presiden, Awas Bisa Dilumpuhkan!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 29 Des 2021 12:35 WIB
Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Ilustrasi iring-iringan Presiden. Foto: Agung Pambudhy

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.

Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jusri Pulubuhu, menyebut hal yang harus dilakukan pengendara ketika bertemu ketujuh kendaraan tersebut harus mengalah.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya," kata Jusri kepada detikcom, Selasa (28/12/2021).

Pemobil yang Viralkan Spionnya Dipecah Minta Maaf

Taufan Aziz (28) meminta maaf karena memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Paspampres. Warga Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar) ini mengaku menggunakan handphone sambil berkendara, sehingga tak sadar kemudi mobilnya mengarah ke ruas jalan yang dilewati rombongan Jokowi.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Paspampres, saya Taufan Aziz pemilik akun Instagram taufan_gilbert menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya meng-upload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden," kata Taufan, dikutip detikcom dari video singkat 21 detik yang dibagikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).

Taufan menjelaskan dirinya tanpa sadar menghalangi iring-iringan Jokowi. Dia mengaku menggunakan handphone saat berkendara lantaran hendak merekam iring-iringan kendaraan Jokowi.

"Hal tersebut terjadi karena saya menggunakan handphone saat mengendarai mobil untuk merekam video rombongan presiden, sehingga tanpa saya sadari laju mobil saya mengarah ke kanan jalan," ucapnya.

"Hal tersebut menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali, terima kasih," ujarnya.


(rgr/din)

Hide Ads