Termasuk Iring-iringan Wapres, Ini Urutan Kendaraan yang Harus Diprioritaskan

ADVERTISEMENT

Termasuk Iring-iringan Wapres, Ini Urutan Kendaraan yang Harus Diprioritaskan

Tim detikcom - detikOto
Senin, 17 Mei 2021 18:22 WIB
Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Rombongan Mobil Presiden dan Wakil Presiden. Foto: Agung Pambudhy.
Jakarta -

Di media sosial viral pengendara MINI disebut masuk iring-iringan kendaraan Wakil Presiden (Wapres). Padahal, iring-iringan kendaraan Wapres merupakan salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya.

Soal prioritas di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Setidaknya ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan. Berdasarkan urutannya, ini ketujuh kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pengendara lain tidak boleh masuk ke iring-iringan kendaraan yang dikawal atau membuntuti konvoi tersebut. Pengendara yang mencoba masuk ke iring-iringan pejabat bisa dianggap mengancam keselamatan pejabat yang dikawal tersebut.

"Dari prioritas-prioritas tersebut harus hati-hati ada beberapa prioritas yang bisa ada penegakan, yaitu rombongan presiden dan tamu negara. Di mana Presiden, Wapres itu ada unsur pengamanan yang namanya Paspampres. Dan Paspampres bisa melakukan pelumpuhan, penegakan di tempat. Itu dilindungi oleh hukum. Kalau prioritas lain itu hanya penegakan hukum. Seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil evakuasi, jenazah itu paling penegakan hukum (tilang). Tapi kalau Presiden, simbol negara ada penegakan seperti pelumpuhan. Karena bisa dipersepsikan mengancam keselamatan Presiden," ucap Jusri.

Peristiwa pengendara mobil yang mencoba masuk rangkaian RI 2 itu terjadi pada Minggu (16/5) sore. Menurut Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, pengemudi MINI itu belum sempat masuk ke iring-iringan Wapres.

"Dia belum sempat menyalip habis itu dihentikan. Jadi teguran aja kenanya," ujar Akmal.

Saat diperiksa surat-surat kendaraan pemobil tersebut pun lengkap. Alasan kelengkapan surat dari pemobil tersebut membuat pihaknya hanya memberikan teguran lisan.

"Cuman ditegur aja, suratnya (kendaraannya) lengkap. Itu kan diskresi teman-teman di lapangan kan bisa menilai mana yang harus ditilang dan mana yang diberikan teguran," ungkap Akmal.



Simak Video "Heboh Mobil Halangi Konvoi Presiden, Ini Ancaman Hukumannya"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT