Pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) diliburkan selama momen Nataru (Natal dan Tahun Baru). Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa aktif SIM, perlu tahu tanggal berapa saja pelayanan perpanjangan SIM libur.
Seperti tertuang dalam telegram Kapolri kepada Kapolda seluruh Indonesia Nomor ST/2589/XII/YAN.1.1./2021 tanggal 22 Desember 2021, memuat jukrah (petunjuk arah) pelayanan perpanjang SIM selama momen Nataru. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Firman Santyabudi.
Dalam telegram tersebut disebutkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu tanggal 25 Desember 2021 (hari raya Natal) dan Sabtu pada tanggal 1 Januari 2022, diliburkan.
Kemudian dijelaskan pula, apabila masa berlaku SIM (5 tahun) habis hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM.
Nah, bagi kamu yang masa aktif SIM-nya akan habis pada minggu-minggu ini, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM, baik di Satpas SIM maupu di gerai-gerai SIM Keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM antara lain:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000
2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.
(lua/rgr)