Pemerintah pengetatan guna membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sejumlah moda transportasi dibatasi jumlah penumpangnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan ada ketentuan mengenai pembatasan kapasitas di semua moda transportasi.
"Untuk transportasi darat, nantinya akan diatur sesuai level PPKM dan jenis transportasinya atau jenis moda transportasinya. Adapun untuk kapasitas laut, adalah sebesar 75% dari kapasitas maksimal," ujar Adita Irawati dalam Siaran Pers Pengendalian Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru pada, Senin (20/12/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk udara 100% dari kapasitas maksimal, dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," lanjutnya.
Tak hanya itu, pembatasan jumlah penumpang juga dilakukan pada moda transportasi kereta api. Baik kereta api antar kota, lokal perkotaan, hingga kereta api commuter.
"Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, dibatasi sebesar 80% untuk kereta api antar kota, lalu kereta api lokal perkotaan sebesar 70%, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau commuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45%," papar Adita.
Selain pembatasan jumlah penumpang di beberapa moda transportasi, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan. Dalam SE 109 Tahun 2021 disebutkan, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah