Kemenhub: Libur Nataru Tidak Ada Penyekatan, tapi Pengetatan

Kemenhub: Libur Nataru Tidak Ada Penyekatan, tapi Pengetatan

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 22 Des 2021 06:09 WIB
Jelang libur Natal dan Tahun Baru jumlah penumpang bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, meningkat. Terjadi kenaikan jumlah penumpang sebesar 10 persen.
Ilustrasi penumpang yang hendak berpergian menggunakan moda transportasi bus Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) yang hadir dalam masa pandemi Covid-19 ini, mengharuskan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat. Tentunya hal ini guna mencegah penularan covid-19.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) lewat Juru Bicaranya, Adita Irawati mengatakan, di momen nataru ini pemerintah tak akan lakukan penyekatan dan hanya akan melakukan pengetatan.

"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua pra sarana dan sarana transportasi," ujar Adita dalam Siaran Pers Pengendalian Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita menambahkan, langkah-langkah pembatasan mobilitas masyarakat atau pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah tertuang pada sejumlah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

"Oleh karenanya kita dari Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi, yaitu Surat Edaran Nomor 109 untuk Transportasi Darat, Nomor 110 untuk Transportasi Laut, Nomor 111 untuk Transportasi Udara, dan 112 untuk Transportasi Kereta Api yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," papar Adita.

ADVERTISEMENT

"Semua edaran tersebut, merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan Nomor 67," lanjutnya.

Pengetatan yang dimaksud oleh Kemenhub adalah diperketatnya syarat untuk melakukan mobilitas, baik untuk penumpang maupun operator yang melakukannya.

Untuk penumpang, diharuskan untuk mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Selain itu, wajib untuk membawa sertifikat vaksinasi dua kali dosis dan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"Yang bisa melakukan perjalanan di dalam negeri adalah penumpang yang sudah memenuhi vaksin lengkap atau dua kali dosis dan disertai dengan hasil tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam dan tentunya juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap untuk sementara mobilitasnya dibatasi," papar Adita.

"Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam," lanjutnya.

Sedangkan untuk operator penyedia perjalanan baik darat, laut, udara, hingga kereta api pun diberlakukan pengetatan dari jumlah kapasitas penumpang.

"Untuk transportasi darat, nantinya akan diatur sesuai level PPKM dan jenis transportasinya atau jenis moda transportasinya. Adapun untuk kapasitas laut, adalah sebesar 75% dari kapasitas maksimal," ujar Adita Irawati dalam Siaran Pers Pengendalian Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru pada Senin (20/12/21).

"Untuk udara 100% dari kapasitas maksimal, dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," lanjutnya.

Tak hanya itu, pembatasan jumlah penumpang juga dilakukan pada moda transportasi kereta api. Baik kereta api antar kota, lokal perkotaan, hingga kereta api commuter.

"Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, dibatasi sebesar 80% untuk kereta api antar kota, lalu kereta api lokal perkotaan sebesar 70%, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau commuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45%," papar Adita.




(mhg/din)

Hide Ads